SUKSESKAN SENSUS PENDUDUK 2010

SUKSESKAN SENSUS PENDUDUK 2010
SELAMAT BERTUGAS BUNG HITUNG

Selasa, 01 September 2009

Kemiskinan

1.1 LATAR BELAKANG
Pada tahun 2008 pemerintah telah membuat kebijakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai akibat dari kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Dampak kenaikan harga BBM ini adalah kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari yang berpengaruh besar kepada daya beli masyarakat, khususnya penduduk miskin. Untuk menjaga daya beli rumah tangga miskin pada tingkat yang sama sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada rumah tangga sasaran (RTS) pada tahun 2008 melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008. Program BLT tahun 2008, pada dasarnya merupakan program jaring pengaman sosial, yang sifatnya hanya sementara dan bertujuan :
a. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
b. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, dan
c. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama

Kebijakan pengentasan kemiskinan yang dibuat pemerintah Indonesia terbagi dalam 3 klaster, yaitu : Klaster-1 Program Bantuan dan Perlindungan Sosial dengan sasaran rumah tangga miskin, Klaster-2 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dengan sasaran pemberdayaan kelompok masyarakat, dan Klaster-3 Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil berupa program bantuan permodalan dan bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program BLT termasuk dalam Klaster-1 bersama dengan program bantuan beras untuk orang miskin (raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Askeskin untuk gratis perawatan kesehatan gratis, Program Beasiswa untuk siswa miskin, serta Program bantuan untuk kelompok rentan sosial lainnya.

Pelaksanaan program Bantuan dan Perlindungan Sosial mensyaratkan tersedianya database rumah tangga sasaran yang berisi informasi tentang rumah tangga beserta informasi pokok tentang anggota rumah tangga. Pada tahun 2008 BPS melakukan pemutakhiran (updating) data RTS BLT. Pemutakhiran data tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Pendataan Program Perlindungan sosial Tahun 2008 yang selanjutnya disingkat PPLS08.

1.2. TUJUAN

1. Memperbarui database RTS, yaitu untuk mendapatkan daftar nama dan alamat RTS;
a. Membuang data rumah tangga penerima BLT 2005 yang sudah meninggal dunia tanpa ahli waris yang berada pada rumah tangga yang sama,
b. Membuang data rumah tangga penerima BLT 2008 yang tidak layak sebagai sasaran program karena status ekonominya sudah tidak miskin lagi,
c. Memasukkan data rumah tangga sasaran baru, baik mereka adalah rumah tangga yang sebelumnya telah tercatat tetapi pindah tempat tinggal atau
mereka yang belum pernah tercatat sama sekali.

2. Memperbaharui infomasi tentang kehidupan sosial ekonomi RTS khususnya tentang kualitas tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan kepala rumah
tangga.

3. Menambah data anggota rumah tangga sasaran dengan informasi nama, umur, jenis kelamin, status sekolah dan pekerjaan anggota rumah tangga dan
informasi tambahan tentang kondisi perumahan.

1.3. LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,
3. Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007,
4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi BPS,
5. Inpres No 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PPLS08, maka telah dikeluarkan beberapa instruksi pemerintah dan surat atau nota dinas menteri terkait yang ditindak lanjuti oleh jajaran dibawahnya.
Silahkan Download disini

Tidak ada komentar: